Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan ini mengatur 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Proses Penetapan
Keputusan bersama ini diresmikan dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023. Penetapan tersebut diputuskan setelah rapat yang dihadiri oleh ketiga menteri terkait, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tujuan penetapan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam merencanakan aktivitas mereka sepanjang tahun 2024.
Unit Kerja dan Satuan Organisasi
Dalam keputusan bersama ini, disebutkan bahwa unit kerja, satuan organisasi, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat berhak mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama. Pelayanan langsung tersebut meliputi berbagai sektor seperti kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan, dan perbankan.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2024
- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk merencanakan kegiatan mereka sepanjang tahun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam menjalankan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut dan unduhan keputusan bersama, dapat diakses melalui tautan berikut: Keputusan Bersama Menteri 2024.
.